Rabu, 09 Januari 2013

Menurut aturan Syari’at Islamiyah, mandi junub itu dinamakan mandi wajib dengan mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Mandi junub ini adalah termasuk dari perkara syarat sahnya shalat kita, sehingga bila kita tidak mengerjakannya dengan cara yang benar maka mandi junub kita itu tidak dianggap sah sehingga kita masih belum lepas dari hadats besar.

* Beberapa keadaan yang diwajibkan untuk mandi junub :

1. Keluarnya Mani
Apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya (mimpi basah). Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam sabda beliau sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Syarah Shahih Muslim An Nawawi juz 4 hal. 30 hadits ke 81)
Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda :
"Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani".
(HR. Muslim dalam Shahihnya.)

Dalam menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi menyatakan : "Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila telah keluarnya air yang kental, yaitu mani".

2. Berhubungan Badan (Seksualitas Suami-Istri)
Baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya sebagai berikut :

(tulis haditsnya di Fathul Bari Ibni Hajar jilid 1 hal. 395 hadits ke 291)
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda :
“Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya".
(HR. Bukhari dalam Shahihnya.)

3. Berhentinya Haid dan Nifas
4. Mati dalam Keadaan Muslim


Maka yang hidup wajib memandikannya. (Lihat topik pembahasan "Tata Cara dan Doa Sholat Jenazah").

Nah, Berikut Tata Cara Mandi Junub / Wajib yang Benar :

1. Mandi junub harus diniatkan ikhlas semata karena Allah Ta’ala dalam rangka menta’atiNya dan beribadah kepadaNya semata.
Nawaitul Ghusla Liraf'il Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aalaa."
Artinya : ( di baca dalam hati! )
"aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah taala."

2. Dalam Mandi Junub, harus dipastikan bahwa air telah mengenai seluruh tubuh sampaipun kulit yang ada di balik rambut yang tumbuh di manapun di seluruh tubuh kita.
Karena itu siraman air harus dibantu dingan jari tangan untuk mengantarkan air ke bagian tubuh yang paling tersembunyi.

3. Mandi Junub dimulai dengan:
- Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali dan cara membasuhnya dengan mengguyur kedua telapak tangan itu dengan air yang diambil dengan gayung. Dan bukannya dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.

4. Setelah itu mengambil air dengan telapak tangan untuk mencuci kemaluan dengan telapak tangan kiri sehingga bersih.

5. Kemudian telapak tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali. Dan setelah itu dibasuh dengan air.

6. Setelah itu berwudlu’ sebagaimana cara berwudlu’ untuk shalat.

7. Kemudian mengguyurkan air dari kepala ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala dan rambut jenggot dan kumis serta rambut mana saja di tubuh kita sehingga air itu rata mengenai seluruh tubuh.

8. Kemudian bila diyakini bahwa air telah mengenai seluruh tubuh, maka mandi itu diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.

9. Disunnahkan untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apa saja untuk mengeringkan badan itu.

10. Disunnahkan untuk melaksanakan Mandi Junub itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Dengan mengetahui dan mengamalkan Tata Cara Mandi Junub Yang Benar diatas, kegiatan menunaikan ibadah bisa dalam keadaan bersih dari hadats besar dan kecil, Insya Allah sah. Itulah cara mandi wajib yang benar diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar